Tembilahan, – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kelas II telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice terkait penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2025.

 

Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Tembilahan Kelas II, Aurora Quintina, SH, MH, dan Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, serta Wakil Ketua PN Tembilahan, seluruh hakim, panitera, sekretaris Pengadilan Negeri, pengurus advokat, dan paralegal dari LBHK Markfen Justice.

 

Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada LBHK Markfen Justice sebagai mitra Posbakum PN Tembilahan. “Kita siap memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua PN Tembilahan, Aurora Quintina, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat datang kepada LBHK Markfen Justice sebagai mitra PN Tembilahan sebagai Posbakum.

 

“Selamat bergabung dan menjadi bagian dari keluarga PN Tembilahan. Berikanlah pelayanan terbaik di ruang Posbakum,” pesannya.

 

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, sesuai dengan komitmen Pengadilan Negeri Tembilahan dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berintegritas.

Previous article5 Smartphone Flagship 2025: Pilihan Terbaik untuk Kinerja dan Kamera yang Mengagumkan