BINTAN – Kodim 0315 Bintan berhasil menggagalkan penyaluran terhadap 27 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal pada Jumat malam kemarin (2/3).
Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf Ari Suseno mrngatakan, penggagalan terhadap 27 TKI illegal itu dilakukan oleh personilnya dari Koramil 02 Bintan Timur, tepatnya di pelabuhan tikus bekas tambang di Desa Teluk Bakau Gunung Kijang.
“Kami sudah mengantongi identitas penyalur TKI ilegal tersebut. Penyalurnya bernama Amir warga Tanjungpinang dan saat ini sedang kita buru,” kata Ari, Sabtu (3/3) di Makodim 0315 Bintan.
Aparat dari Kodim 0315 Bintan pun mengaku telah mengantongi alamat dari aktor utama penyaluran TKI illegal tersebut berikut siapa tekong yang berperan juga telah diketahui.
Dikatakan Ari, guna mengantisipasi agar tidak terjadi lagi pengiriman TKI secara ilegal, jajaran Kodim 0315 Bintan akan terus memantau pelabuhan tikus yang kerap dijadikan tempat keluar masuk TKI ilegal.
“Perlu penanganan khusus secara terpadu, kepolisian, BP3TKI, Angkatan Laut dan Angkatan Darat meningkatkan pengawasan,” tutupnya.(*)