Kundur News.
ANAMBAS, Fadhil Hasan, SH, Humas-Ketua Bidang Hukum BP2KKA yang juga Penasehat DPP LSM FORTARAN, dalam siaran Persnya terkait ditetapkannya Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Mess Pemkab KKA di Tanjung Pinang dan Asrama Putera/Puteri oleh Kejati Kepri menyatakan :
- Mengapresiasi dan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Bapak Kajati KEPRI, ANDAR PRASTOWO tanpa tebang pilih, karena Sekda adalah jabatan tertinggi untuk karier di PNS.
- Pemda KKA dalam hal ini Bupati KKA Bapak Abdul Haris.SH.Segera menunjuk PLH SEKDA KKA untuk efektif jalanny aPemerintahan Daerah KKA karena jabatan Sekda sangat penting dalam Pemerintahan Daerah. Disamping itu supaya Sdr.Radja Tjelak Nurdjalal agar dapat berkosentrasi menghadapi masalah hukumnya.
- Mengucapkan terimakasih Kepada Sdr RadjaTjelak Nurdjalal yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan birokrasi dan kesejahteraan KKA .
- Kepada Bapak Kajati KEPRI yang kami kagumi kami harapkan pengungkapan kasus-kasus di KKA benar-benar berdasarkan hukum dan demi tegaknya keadilan, transparan dan akuntabel.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal telah ditetapkan oleh Kajati Kepri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess Pemda KKA Tahun 2010 senilai Rp 5 Milyar, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Proyek 3 mess pemda Anambas yang tidak sesuai dengan NJOP. (Firman Dani)