komjen-budi-gunawan-diminta-sadar-diri-mundur-seperti-bambang

Kundur News – Jakarta – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, ikut angkat bicara soal perkara disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menyindir calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang diminta mengikuti jejak Bambang mengundurkan diri karena disangka melakukan perbuatan pidana.

Abdullah menyatakan hal itu selepas bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (26/1). Menurut dia aturan memang mengharuskan Bambang mundur.

“Dalam Undang-Undang memang demikian. Ketika sudah status tersangka harus nonaktif,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan semestinya Komjen Budi memahami etika sebagai pejabat publik apabila tersangkut masalah. Hal itu diperlukan sebagai contoh pejabat yang taat aturan.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Kalau BG merasa sudah jiwa besar sebagai perwira tinggi polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya juga beliau mengundurkan diri nonaktif dari Kepolisian. Supaya semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Abdullah.

Abdullah mengaku sedih sebagai mantan orang dalam KPK terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dalam menghadapi kemelut ini. Dia mendesak supaya Jokowi segera bersikap tegas menyudahi polemik ini.

“Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. Pak BW tersangka keluarkan Keppres nonaktif. Kalau rekayasa SP3 supaya pimpinan KPK,” sambung Abdullah.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Bambang siang hari ini menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.

“Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara,” kata Bambang.

Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.

“Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK,” sambung Bambang.

Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.

“Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat,” ucap Bambang.*

 

 

(merdeka com)

Previous articlePolitikus PDIP: Jokowi tak sampai dua tahun, hitungan bulan lengser
Next articlePenyebab Jatuhnya AirAsia