komnas-ham-diminta-desak-propam-polri-periksa-komjen-budi-waseso

Kundur News – Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti- Korupsi kembali mendatangi Komnas HAM terkait kasus penangkapan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto yang dinilai telah mencederai HAM. Mereka mendesak Komnas HAM agar melaporkan hasil dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Beberapa poin dari tim penyelidik Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti awal adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam penangkapan BW.

“Pelanggaran HAM sewenang-wenang kepada BW telah terjadi penyalahgunaan oleh Budi Waseso, dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam hal ini,” ungkap Yati, perwakilan dari koalisi di Komnas HAM, Kamis (27/2).

“Komnas HAM penting mendesak, karena desakan ini harus ditunjukan secara konkret,” tambahnya.

Kejelasan temuan yang telah diungkap sebelumnya hendaknya benar-benar ditindaklanjuti tidak hanya sekedar simbolik. “Sudah jelas ada temuan-temuan harusnya ditindaklanjuti tidak hanya menyerahkan ke Mabes Polri secara institusi ke institusi,” ungkap Koordinator KontraS Haris Ashar.

Namun Haris tetap menyayangkan kenapa Samad dan BW tetap diberhentikan sementara. “Presiden telah mengacu pada tindakan kejahatan. Perppu ini kami anggap tidak bermoral dan tidak sah. Kalau ini memang benar, kami akan menantang ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Haris.

Pihak Komnas HAM juga telah meminta pihak kepolisian menyelidiki terkait hal ini melalui lembaga internal seperti Irwasum dan Propam. Komnas HAM menambahkan telah meneruskan temuan ini melalui surat ke Presiden melalui Mensesneg sebelum adanya Perppu Plt KPK yang berujung pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Ada surat 12 Februari ke presiden via Mensesneg terkait masalah ini,” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah.*

 

 

 

merdeka.com

Previous articleTony Abbott telepon Jokowi mohon pengampunan bagi Duo Bali Nine
Next articleDiperiksa Bareskrim, rekan BW ogah jawab pertanyaan penyidik