Kundurnews – Pekanbaru – Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menggelar sidang korupsi pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) dengan 4 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.
Sidang ini digelar, Rabu (14/12/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai Pekanbaru. Persidangan ini menghadirkan terdakwa eks Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil, Iwan Kurniawan.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan ini, JPU, Edy Sugandi, Aditya Febricar dan Niki Junismero menyatakan terdakwa Iwan Kurniawan Cs secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun penjara. Denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Edy Sugandi dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Apa bila dala jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bayar pidana uang pengganti maka harta-hartanya dapat disita untuk dilelang menutupi pengganti tersebut.
“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Edy Suganda.
Untuk hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara.
Untuk ketiga terdakwa lainnya, Asnawati, Affrizal, dan Ruslan, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Dan menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp200 jura subsidair satu bulan kurungan,” kata Edy.
Untuk ketiga terdakwa tersebut, menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar masing-masing untuk terdakwa Asnawati Rp10 juta, Affrizal sebesar Rp45 juta dan Ruslan sebesar Rp10 juta.
“Ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut. Hal meringankan, mereka tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mereka juga belum pernah dihukum,” kata Edy.
Kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas kebersihan ini terjadi tahun 2015 silam. Menurut Kasi Intelijen Kejari Rohil, Odit Megonondo didampingi Kasi Pidsus, M Amriansyah dalam kasus ini negara mengalami kerugian, Rp1,8 miliar.
“Dalam kasus pemeliharaan mobil dinas kebersihan, pertamanan dan pasar terjadi laporan memanipulasi pertanggungjawaban fiktif,” tutup Odit.*
Suber (detikcom)