Korupsi-Tunjangan-Perumahan-DPRD,-Enam-Pejabat-Pemkab-Natuna-Diperiksa

Kundur News – TANJUNGPINANG – Kejati Kepri mulai memeriksa enam orang sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan untuk anggota dan pimpinan DPRD Natuna tahun 2011-2015, Senin. Keenam pejabat yang diperiksa antara lain adalah Sekwan Natuna, Marzuki, mantan bendahara DPRD atuna 2013-2014 Harmidi, Mantan Kasubag Keuangan pada DPRD Natuna Erni Ernawati, Bendahara DPRD Natuna, Ishak, Bendahara DPRD Natuna periode 2011-2012, Yessi Tri wahyuni dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Verifikasi dan Evaluasi Sekretariat DPRD Natuna, Heru Chandra.

Pejabat natuna yang diperiksa sebagai saksi itu telah tiba di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass, pemeriksaan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Natuna tersebut untuk diambil keterangannya sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Sejatinya kata dia, ada tujuh orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun satu orang batal hadir dengan beberapa alasan. Pemanggilan sejumlah saksi diluar dari saksi baru tersebut juga dilakukan. Termasuk memanggil para tersangka sebagai saksi bagi tersangka lain dalam perkara yang sama untuk tersangka yang lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,7 miliar.

Tidak hanya dua mantan kepala daerah Kabupaten Natuna yang jadi tersangka, ada beberap anama
lainnya yang terseret seperti mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan DPRD Natuna, Makmur dan serta Kabag Keuangan Setwan DPRD Natuna, Ee.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH mengatakan, penetapan status tersangka terhadap enam orang mantan pejabat daerah di Kabupaten Natuna itu karena ditemukannya alat bukti dugaan korupsi pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan terhadap unsur pimpinan Ketua dan Anggota DPRD Natuna. Praktik itu sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.

Menurut Yunan, pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dialokasikan dari APBD Natuna sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Pengalokasian anggaran itu tidak melalui mekanisme atau aturan yang sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

“Jumlah tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD senilai Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan. Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati, pengalokasian tunjangan yang bersumber dari APBD Natuna telah dilakukan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Penganggaran itu dibekali SK dua Bupati atas instruksi dari Ketua DPRD Natuna,” kata Yunan di Tanjungpinang, Senin (31/7).

Dengan demikian, seluruh nama-nama yang terjerat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.*

Previous articleAparat Pelabuhan Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 209 Gram Shabu
Next articleBNN beserta Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Setengah Kilo Sabu dari Tanjungbatu