Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin, saat masuk ke rutan
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin, saat masuk ke rutan

Tanjungpinang – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin,  pada Senin  (26/03), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, sekira puku 16:00 WIB.

BACA: Satu persatu Pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, Tersandung kasus Korupsi.

Penahanan mantan orang nomer satu di Kabupaten Anambas itu, setelah penerbitan penetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Salah satu pertimbangan hakim menahan terdakwa Tengku Muhtarudin di Rutan adalah tidak pernah hadirnya dokter yang menerbitkan surat sakit yang selama ini menjadi alasasan jaksa tidak melakukan penahanan. Padahal, sejak persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi hingga menjelang vonis yang akan dibacakan pada Rabu (28/03), tidak mampu dihadirkan penasehat hukum terdakwa Tengku Muhtarudin.

”Kita sudah berkali-kali meminta penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan surat sakit.  Namun tidak pernah hadir.”ucap Yon Efri SH MH, seperti yang dilansir laman Radar Kepri.

Pejabat Kabupaten Anambas yang lainnya, seperti Sekda, Kadispenda hingga sejumlah kadis telah duluan masuk.

”Saya terima, kita ikutin saja,“ ucap Tengku Muhtarudin sebelum didorong ke dalam tahanan.*

Previous articleKunjungan Menkominfo Ke Anambas Dalam Meningkatkan Palaparing Barat, Permudah Akses Internet
Next articleWarga Teluk Bakau Heboh, Wanita Berusia 26 Tahun Ditemukan Tewas Berdarah di Kosnya