KPK periksa Ketua DPRD Muba terkait kasus suap RAPBD

Kundur News  – Jakarta – Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Raimon Iskandar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (28/7).

Selain politikus PAN itu, penyidik juga turut memanggil saksi lain diantaranya Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin AH, Aidil Fitri dan Islan Hanura. Bersama ketiga saksi ini, Anggota DPRD Muba, Abu Sari serta Sodigun pun ikut diperiksa untuk kasus yang sama.

“Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama,” jelas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Diantaranya, politikus Partai PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).

Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat keempatnya sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada Jumat (19/6) malam. Selain keempat tersangka, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun?. Diduga uang itu digunakan sebagai pemulus pembahasan perubahan RAPBD.

Dari hasil pengusutan disinyalir, pemberian uang suap dari pemerintah daerah Muba kepada DPRD bukanlah yang pertama kalinya. Dikabarkan, pemberian suap pernah dilakukan pada awal tahun 2015 dengan jumlah yang hampir sama yakni miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Previous articleSalah Satu Kurir Sabu Berhasil di Ringkus
Next articleSaNur (Sani dan Nurdin) Resmi Daftar ke KPU Sebagai Cagub dan Cawagub