Kundur News.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Setelah sebelumnya KPK melakukan pengeledahan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (23/8),

membeberkan, penggeledahan  terkait dengan izin usaha pertambangan. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan,” ujar Yuyuk.

Sejumlah tempat yang digeledah, yakni Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor ESDM dan beberapa rumah. Penyidik juga menggeledah tempat di Jakarta. Setelah berhasil pengeledahan dan pemeriksaan, ditemukan tindak pidana korupsi.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8).

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

KPK menetapkan Nur Alam berdasarkan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Tersangka NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara,” kata Laode.

Previous articlepria muslim China berhaji naik sepeda sejauh 8.150 km
Next article1.040 Jemaah Haji Khusus Jalankan Arbain di Masjid Nabawi