Kundur News – Denpasar – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mendorong pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten-kota di Bali untuk menyediaan fasilitas publik yang layak anak. Dorongan tersebut dalam upaya memberikan jaminan keamanan terhadap anak-anak.
“Jangan sampai terulang kembali kejadian anak tewas tersetrum ketika hendak minum air di Lapangan Puputan Badung. Hal itu terjadi karena kurang perhatian akan fasilitas publik” Wakil Ketua KPPAD Bali Eka Santi Indra Dewi dalam orasinya di PB3AS, Denpasar (25/6).
Menurut Eka Santi, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPPAD selama setahun semenjak dilantik oleh Gubernur Bali 6 Oktober 2016 lalu, yaitu koordinasi dan sosialisasi ke seluruh instansi dan OPD akan pentingnya perlindungan anak. Selain itu, KPPAD juga tak henti-hentinya sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pemenuhan terhadap hak anak.
Eka Santi mengatakan bahwa KPPAD memang dimandatkan untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan anak di Bali. “Hal itu sesuai dengan peraturan yaitu UU Perlindungan Anak no 23 tahun 2002, Perda Prov Bali no 6 tahun 2014 dan Pergub Bali no 48 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Daerah.” kata Eka Santi.
Eka Santi juga menjelaskan hingga saat ini, KPPAD juga berfungsi menghimpun informasi dan isu-isu terkait pelanggaran hak anak, menfasilitasi pengaduan masyarakat serta mengakomodir isu-isu strategis. Dalam rangka mengisi liburan sekolah, dilanjutkannya, KPPAD membuat program bertajuk “goes to school”, yaitu sosialisasi terhadap anak-anak dari TK hingga SMP tentang upaya melindungi diri.
“Menurut kami penting memberikan pemahaman terhadap anak-anak tentang berbagai cara melindungi diri, agar upaya-upaya pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin dari kekerasan dan pelecehan sekaual,” jelas Eka Santi.
Eka Santi mengungkapkan bahwa kekerasan pada anak dewasa ini masih kerap terjadi, dan yang lebih menyedihkan hal itu dilakukan oleh orang-orang sekitarnya. Akan tetapi, sering kali masyarakat sekitar kurang tanggap hingga kekerasan tersebut bisa sampai terjadi. Untuk itu, masyarakat diajak untuk lebih kooperatif lagi, melaporkan kejadian-kejadian kekerasan, pada anak ke kantor Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.*