KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menggelar ekspose penegahan miras dan balpres, Rabu (27/2)
KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menggelar ekspose penegahan miras dan balpres, Rabu (27/2)

KARIMUN – Aksi penyelundupan minuman keras produk Malaysia yang dilakukan boat pancung berkecepatan tinggi, berhasil ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun, di Perairan Karimun.

Penangkapan itu dilakukan di sekitar perairan Pulau Karimun pada Rabu pekan lalu (18/2), sekira pukul 21.00 WIB, oleh Kapal Patroli Laut nomor BC 500 milik KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun. Saat dilakukan penangkapan, hanya didapati seorang tekong boat pancung bernama BH (27) warga kelahiran Desa Parit Pulau Parit Kecamatan Karimun.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Benhard Sibarani mengatakan, gerak gerik boat pancung yang dikemudikan BH mencurigakan, bergerak dari arah timur dengan kecepatan tinggi. Sehingga dikejar oleh kapal patroli. Setelah diamankan, dari dalam boat ditapai ratusan karton minuman keras kemasan kaleng asal Malaysia.

“Minuman keras yang dibawa berupa BKC MMEA Golongan A merek calsberg dan Guinnes produk Malaysia. Atas perbuatan BH, dikenakan pelanggaran ketentuan undang-undang cukai. Sehingga petugas memerintahkan tekong boat pancung bernama BH untuk membawa bot beserta muatannya ke dermaga KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Benhard, dalam ekspose yang digelar Rabu sore (27/2) di gedung KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

Dari hasil introgasi sementara, BH mengaku mengambil miras tersebut dari kapal induk yang lebih besar bernama KM Rina I, dengan cara ship to ship (STS) di sekitar perairan Selat Gelam Karimun. Mendapati itu, tim kemudian mencari keberadaan kapal yang dimaksud, yang ternyata ditemukan tengah sandar di dermaga Puakang Tanjungbalai Karimun.

“Saat ditemukan KM Rina I, tidak satu orang pun awak kapal yang berhasil dijumpai. Dari dalam kapal ditemukan ratusan karton mikol dan balpres berisi pakaian bekas. Sehingga kapal tersebut kita tarik menuju dermaga KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari boat pancung yang ditekongi BH adalah, 182 karton minuman kategori MMEA Golongan A merek calsberg produk Malaysia, dan 18 karton merek Guinnes juga produksi Malaysia. Sedangkan hasil pencacahan dari kapal KM Rina I, didapati sebanyak 655 karton minuman merek Calsberg prduks Malaysia, dan 487 minuman merek tiger khusus khusus kawasan bebas Karimun. Kemudian ada 437
karton minuman merek Guinness prduk Malaysia, serta 194 karung pakaian bekas dalam kemasan.

Dari penangkapan itu, BH sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yaitu setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memeproleh atau memberikan barang kena cukai, yang dikethauinya tau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

Sedangkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp892.720.000, dengan kerugian negara yang ditimbulan sebesar Rp204.940.200. Saat ini BH sudah dititipkan di Rutan Tanjungbalia Karimun untuk proses lebih lanjut.(*)

Previous articleMasyarakat Gesa Pengesahan Kecamatan Kute Siantan
Next articleWabup Karimun: “Batas Wilayah Sangat Penting”