Inhil – KPPBC TMP C Tembilahan melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2017-2022 dan hibah speedboat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bertempat di halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Rabu (13/7/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H Masdar, Dandim 0314/Inhil Letkol Arh M Nahruddin Roshid Kapolres Inhil diwakili Kasat Polairud, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kepala Desa penerima ambulance laut, dan tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui Indragiri Hilir merupakan salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk keluarnya barang, mengingat letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura serta Kawasan Bebas Batam, juga aktivitas masyarakatnya yang bermata pencaharian sebagai pedagang, begitu juga dalam kegiatan ekspor dan impor, menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarnya barang-barang ilegal.

Tak hanya Indragiri Hilir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukal Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai salah satu kantor yang bertugas mengawasi pesisir timur Sumatera yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi telah berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal tersebut.

Saat diwawancari awak media Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, menuturkan, bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal serta dalam rangka corporate social responsibility. Hal ini terkait fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector.

“Pada periode tahun 2017-2022, KPPBC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 399 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat,” kata Eka.

Dijelaskan Eka Purnama Putra adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 9.388.952 batang, Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 8.725 gram, Minuman keras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol, Ballpress sebanyak 17 bale. Barang pomografi sebanyak 2 packages
Kosmetik dan tekstil sebanyak 1 packages, Kasur sebanyak 12 pcs: 8. Tilam sebanyak 19 pcs.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,4 miliar. Hal ini sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru,” tandasnya.

Pada kesempatan kali ini, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu dengan mesin 40 PK sebanyak tiga unit dengan nilai perkiraan barang Rp 150 juta. Hal ini sudah mendapat persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

“Speedboat ini akan dihibahkan ke tiga desa yaitu Desa Perigi Raja, Desa Lahang Hulu dan,” jelasnya.

Selain pemusnahan Bea Cukai Tembilahan menghibahkan Speedboat yang nantinya akan digunakan sebagai Ambulans Air.

Menurut Eka, latar belakang hibah tersebut adalah letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil di sekitar daerah pesisir menjadikan speedboat menjadi transportasi yang dibutuhkan untuk mobilisasi masyarakat sehari-hari, termasuk untuk menjangkau sarana kesehatan.

” Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat tersebut, KPPBC TMP C Tembilahan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan hibah berupa Ambulans Air,” ujarnya.

Ambulans Air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat.

“Dilengkapi dengan standar peralatan kesehatan, Ambulans Air ini merupakan bentuk bakti kami terhadap negeri. Tentunya dengan harapan, kapal ini dapat membantu meringankan kehidupan masyarakat Desa Perigi Raja, Desa Lahang Hulu dan Desa Sungai Laut,” tutupnya.*

Previous articleBupati Abdul Haris Sambut Rombongan Kafilah Natuna Pada MTQ Kepri 2022
Next articleMasyarakat Penerima Sembako Di Hari Bhakti Adhyaksa, Sampaikan Terimakasih Kepada Kejaksaan