KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggagalkan aksi penyelundupan 3395 roll kain, yang dibawa oleh kapal kayu KM Karya Sakti, Selasa pekan kemarin (14/7).
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan di perairan Pantai Pelawan Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, dengan nilai barang mencapai Rp12.738.750. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,9 Miliar.
Penggagalan penyelundupan itu disampaikan dalam ekspose yang digelar di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, pada Senin kemarin (20/7).
“Modus yang dilakukan penyelundup ribuan rol kain itu adalah, disimpan dibawah tumpukan kasur, yang dimuat pada kapal sebagai media pengangkut,” kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Agung Marhendra Putra.
Dikatakan Agung, dari atas kapal didapati 45 kasur yang masih baru. Saat diamankan, tidak ditemukan seorang pun diatas kapal.
“Pelaku sudah kabur dan tidak berada diatas kapal. Sehingga kami kesulitan mengetahui dari mana asal barang bukti tersebut,” tambah Agung.
Saat ini, seluruh barang bukti diamankan didalam gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri.(*)