KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memastikan tidak akan menerima caleg yang didaftarkan oleh partai manapun yang memiliki rekam jejak seorang koruptor.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
“Itu sangat fatal sekali, jadi tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga setiap partai yang mendaftarkan calegnya di KPU akan kita verifikasi, kita lihat rekam jejak setiap caleg. Kalau ada mantan koruptor langsung kita tolak,” ucap Eko, Rabu (4/7).
Meskipun keputusan larangan koruptor menjadi caleg baru saja ditetapkan, namun untuk koruptor yang kasusnya sudah cukup lama sekali pun tetap saja tidak bisa diloloskan. Apa lagi koruptor yang baru-baru ini telah selesai menjalani masa hukuman.
Pendaftaran atau pengajuan caleg sudah dimulai pada hari ini, Rabu (4/7) dan akan berakhir hingga 17 Juli mendatang. Kemudian berkas mulai di verifikasi sejak 5 Juli hingga 18 Juli.
Seluruh partai politik akan diberikan waktu untuk mengganti para calegnya yang dinilai KPU bermasalah. Sehingga dapat diganti mulai 22 hingga 31 Juli atau selama 10 hari.
“Nantinya akan kita umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 Agustus hingga 14 Agustus. Lalu KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Tetap pada 20 September dan akan diumumkan selama tiga hari mulai 21 September hingga 23 September,” tutup Eko.(*)