Hasil pleno yang digelar KPU disetujui Bawaslu Kabupaten Karimun, Rabu (16/12) di Hotel Aston Karimun

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 sebagai pemenang, yang meraih suara tertinggi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Karimun 9 Desember kemarin.

Perolehan suara itu didapat dalam hasil pleno KPU Kabupaten Karimun, yang digelar di lantai 7 Hotel Aston Karimun, sejak Rabu pagi (16/12). Dengan menghadirkan para PPK di 12 Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Karimun.

“Bawaslu Kabupaten Karimun menyetujui hasil pleno ini, namun saksi dari pasangan calon nomor urut 2 Iskandarsuah Anwar Abubakar tidak mau tandatangan berita acara hasil pleno,” jelas Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Rabu malam (16/12).

Perolehan suara untuk pasangan Aunur Rafiq Anwar Hasyim sebanyak 54.519, dan pasangan Iskandarsyah Anwar Abubakar memperoleh 54.433 suara. Kemenangan yang diraih nomor urut 1 itu hanya selisih 86 suara atas kekalahan yang dialami pasangan nomor urut 2.

Dikatakan Eko, saksi pasangan nomor 2 tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut karena menilai ada perbedaan data, namun tidak dijelaskan selisih yang dimaksud.

“Meskipun tidak ditandatangani oleh saksi paslon 2, hasil pleno ini tetap sah. Ada ranah hukum yang bisa ditempuh, yakni ke Mahkamah Konstitusi sesuai regulasinya. Dan masa yang diberikan adalah 3 x 24 jam,” lanjut Eko.

Untuk menetapkan pasangan calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, masih perlu menunggu tahapan dan proses yang sedang dilalui.

“Hari ini baru penetapan perolehan suara, kalau penetapan calon terpilih tunggu proses dan tahapannya selesai semua,” kata Eko.(*)

Previous articleKebakaran 3 ATM di Prayun Diduga Berasal Dari Korsleting Listrik, Uang Dalam ATM Kemungkinan Utuh
Next articlePangkogabwilhan I Dan Gubernur Kepri Meninjau Pembangunan Makogabwilhan I Di Dompak