KIA Ilegal

Anambas – Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) dilakukan penangkapan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien–375, karena diduga telah melakukan pencurian ikan secara illegal tanpa dilengkapi surat surat di wilayah perairan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal tersebut ditangkap pada, Rabu, 11 September 2019 Pukul 14.35 WIB, selanjutnya kapal berbendera vietnam beserta lima orang awak kapal berkebangsaan Vietnam diserahkan ke Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut.

BACA :  Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Bakamla RI Geledah 3 Kapal Di Perairan Karimun
Kapal Ikan Asing (KIA) Asal Vietnam saat dilakukan penahanan, di laut KKA.
Kapal Ikan Asing (KIA) Asal Vietnam saat dilakukan penahanan, di laut KKA.

Pada Kamis (12/09/2019), Dan KRI Cut Nyak Dien – 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, S.T, menyerahkan kasus tersebut kepada Lanal Tarempa, Anambas.

Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad I, ST, Msi, saat serah terima sebuah KIA berbendera Vietnam tersebut mengatakan, Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Unsur TNI AL di seluruh wilayah perairan kedaulatan Republik Indonesia pada setiap Kapal Asing baik kapal ikan asing ataupun kapal asing lainnya yang memasuki perairan kedaulatan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap atau melakukan pelanggaran apapun tidak ada tebang pilih.

BACA :  Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Bakamla RI Geledah 3 Kapal Di Perairan Karimun

“Semua akan di periksa, ditangkap dan diproses,” tegasnya.*

Previous articleSyahbandar : ‘Jangan Lagi Buang Sampah Di Pelabuhan Tanjungbatu’
Next articleRujukan Keliru, Pasien Kecewa Dengan Kemampuan Dokter Puskesmas Tanjungbatu