Tanjungbatu – Hastomo alias Acin (32), warga Selat Panjang Provinsi Riau yang diringkus Polisi Karimun pada (15/05) yang lalu, terbukti telah melakukan pencurian terhadap empat tempat diwilayah Tanjungbatu Kota. Pelaku diketahui hanya berbekal sebilah tang(alat bengkel) ia dapat membongkar atap rumah atau toko korban.
Atap rumah/toko dilepas terlebih dahulu dengan menggunakan tang hingga atap dapat dibuka, kemudian masuk ke plafon dan beraksi.
BACA: Pencuri di Toko Emas dan Ponsel di Tanjungbatu Berhasil Ditangkap, 24…
Siaran Pers yang disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya,SIK, di gedung Parama Satwika Mapolsek Kundur, Rabu (23/05/18), menerangkan pelaku pencurian terhadap empat tempat di Kelurahan Tanjungbatu Kota itu dilakukannya hanya satu orang.
“Jadi setelah kita lakukan penyidikan terhadap tersangka H alias A, dalam aksinya diketahui hanya dirinya saja. Jadi pelakunya tunggal, pada ke empat tempat tersebut,” terang Kapolres.
Residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian di Kantor Koperasi Ojek serta di toko bangunan Metal Utama Tanjungbatu itu, kini kembali mengulangi perbuatannya kesejumlah toko Emas dan toko Hp.
Kapolres juga menerangkan, dalam hasil penyidikan, diketahui Acin dalam aksi pertamanya dilakukan di Kantor Redaksi media Kundur News, pada tanggal 28 February 2018, beralamat di Jalan H Nawawie Kelurahan Tanjungbatu Kota. Ia berhasil mencuri Dua unit laptop, merek Asus dan Toshiba dan sebuah handphone merek Asus.
“Untuk barang bukti laptop, saat ini masih dalam lidik, sedangkan hp menurut pengakuan pelaku, sudah dijualnya, dan juga masih dalam lidik,” terang Kapolres.
Dalam aksinya yang kedua, dilakukannya pada 18 april 2018, pada toko emas Lenggo Geni, di Jalan Merdeka, Tanjungbatu Kota. Nilai barang yang dicurinya mencapai Rp 50 juta.
Aksinya pencurian yang ketiga, pada Senin (07/05/18) disebuah toko emas ‘Tukang Emas Cantik Jewerly’, RT 003 RW 005 Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Total nilai barang dan uang Rp 9.5 juta.
Aksi Hastomo alias Acin yang keempat kalinya dilakukannya pada sebuah toko selurer, ‘Phone Teleshop’ (12/05). Ia berhasil membawa sebanyak 38 unit hp berbagai merek, dan uang Rp 1 juta, dengan total kerugian Rp 20 juta Rupiah.
Pada tanggal 15 Mei 2018, sebelum akhirnya tertangkap, konferensi pers yang disampaikan kapolres juga menerangkan pelarian pelaku, yang sempat dilakukan pengejaran oleh tim Reskrim Polsek Kundur.
“Tim Reskrim dari Polsek Kundur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rabul Yamin, pada (13/05) sempat melakukan pengejaran terhadap H alias A, hingga ke Selatpanjang Provinsi Riau. Saat di Selatpanjang, keberadaan H alias A diketahui ke Merbau Kabupaten Meranti. Setelah tim menuju ke Merbau, H alias A diketahui lagi kembali ke Karimun, hingga akhirnya tertangkap,” terang Hengky Pramudya.
Pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap J alias A, warga Kampung Baru Sei Pasir Kecamatan Meral, dikatahui sebagai penadah dari hasil pencurian tersebut.*