Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang dan Menteri Susi saat siaran pers

BATAM – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., mendampingi  Menteri Kalautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers  tentang Kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing FV NIKA di  Aula PSKDP Batam, Senin (15/7/19).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh puluhan media, baik dari dalam maupun luar negeri yaitu, media cetak,elektronik dan online.

Sebelum menggelar konferensi pers, Menteri Susi terlebih dulu mendengarkan paparan oleh Dan KP. Orca 3 diruang lounge room KP.Orca 3, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kapal tangkapan  Satgas 115  FV. Nika.

Selain Danlantamal IV Tanjungpinang, pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolda Lampung, Kapol Air dan Udara Baharkam Polri, Wakapolda Kepri, dan sejumlah pejabat dari Kementrian Kelautan Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut Menteri Susi Pujiastuti menjelaskan kronologis penangkapan kapal FV Nika yang berbendera Panama yang saat ini telah berada di Dermaga Golden Fish Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Pada Minggu, 14 Juli 2019 pukul 21.30, Kapal FV Nika tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari INTERPOL bahwa MV NIKA sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.

Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.

Di kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Laporan dari yang diterima oleh Satgas 115, FV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara FV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.*

Previous articleLanal Karimun Tangkap Nelayan Pembawa Shabu 21 Kilo Dari Malaysia
Next articleBupati Serahkan Bantuan Fakir Miskin dan Pendidikan