Inhil – Pasca putusan persetujuan operasional SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express 03 di keluarkan oleh dinas perhubungan provinsi kepri. Rahmat Jaya 08 dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang, mengajukan keberatan administratif sebelum menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjung Pinang.

Yudhia Mengatakan Bahwa sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan Pasal 75 Bab 10 Upaya Adminitratif Pasal 75 ayat 1 dinyatakan “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya adminitratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan melakukan keputusan atau tindakan ayat 2 nya upaya adminitratif tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yaitu terdiri dari keberatan dan banding lanjut dipasal 77 ayat 3 dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima, badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan di ayat 4 nya badan atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

Nah jika dalam 10 hari kerja nyatanya tidak ada penyelesaian kami akan melanjutkan untuk Mendaftarkan Gugatan Pembatalan Keputusan ini ke PTUN tanjung Pinang karena sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018 PTUN pada bab II pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa adminitrasi setelah menempuh upaya adminitrasi.

Dalam hal ini sebelum kami bertarung di PTUN tanjung pinang, kami mengeluarkan permohonan keberatan sesuai amanat UU sebagaimana disebutkan tadi

Tembusan upaya adminstratif tersebut sudah diserahkan ke Polres inhil KSOP inhil dan Polsek KSKO Tembilahan.*

Previous articleInhil Raih Kabupaten Informatif di “KI Riau Award” 2021
Next articlePelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil