Kundur News.
Terpidana mati kasus narkoba Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa sudah pasrah menghadapi kematiannya di hadapan regu tembak. Sebab, seluruh upaya hukum kini sudah tertutup, sehingga nyawanya tak bisa diselamatkan.
“Tadi, kita melihat kondisinya, sehat-sehat saja, bisa menerima untuk pelaksanaan (eksekusi) ini karena upaya hukum sampai sekarang sudah enggak ada lagi,” kata kuasa hukum Silvester Marusaha Sitorus di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4), seperti dilansir Antara.
Marusaha mengatakan hal itu usai mengunjungi Silvester Obiekwe Nwaolise yang saat ini telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna menunggu eksekusi mati yang diperkirakan dilaksanakan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu pernah mengajukan permohonan supaya Silvester diajukan sebagai saksi dalam kasus pengendalian peredaran narkoba dari penjara. Akan tetapi sampai sekarang, kata dia, tidak ada jawaban dari Kejaksaan Agung.
“Menurut kami, sebenarnya, karena dia (Silvester, red.) disebut-sebut gembong narkoba yang baru-baru ini dijadikan saksi di BNN (Badan Narkotika Nasional), makanya kami sampai memohon ke Kejaksaan Agung supaya dihadirkan dalam persidangan itu,” jelasnya.
Ia menyesalkan sikap Kejaksaan Agung karena setiap ada terpidana mati yang disebut-sebut terlibat pengendalian narkoba dari dalam lapas, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan. Padahal, kata dia, Silvester sering disebut sebagai saksi kunci atau gembong narkoba salah satunya yang baru diungkap BNN dengan enam tersangka.
“Selama ini, yang dikendalikan dari lapas tapi dalam pemeriksaan, penyidikan, tidak pernah ada pengakuan dia bahwa itu miliknya. Makanya kita berusaha supaya dia dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya.
Menurut dia, dengan dihadirkannya Silvester dalam persidangan diharapkan dapat terungkap bagaimana cara mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi harus dihadirkan dalam persidangan.
“Padahal, dia saksi mahkota. Dia sebenarnya ingin ungkap bagaimana mengendalikan narkoba dari Nusakambangan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Silvester mengaku kecewa karena keinginannya untuk dihadirkan dalam persidangan belum pernah tercapai. Disinggung mengenai permintaan terakhir Silvester, Marusaha mengatakan bahwa terpidana mati itu ingin jenazahnya dipulangkan ke Nigeria dan dimakamkan secara Katolik sesuai agama yang dianutnya.
Menurut dia, Silvester saat ini telah mendapat pendampingan rohani di dalam ruang isolasi. Akan tetapi hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Agung terkait waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
merdeka.com