Kundurnews – JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak negara-negara tetangga untuk mendesak Arab Saudi agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%. Selain kuota, Menag juga mengusulkan agar Arab Saudi mencabut aturan visa berbayar bagi jemaah umrah.
Menag mengakui, Kementerian mengusulkan kepada forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) agar berkirim surat ke Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%. “Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan semakin baik,” kata Menag, Kamis 8 Desember 2016.
Persoalan kuota haji menjadi salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Faktanya, keempat negara ini mempunyai persoalan yang sama, yaitu terkait antrean haji.
Lukman mengatakan, antrean haji di Indonesia paling lama 42 tahun, yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrean paling pendek di Indonesi adalah 9 tahun.
Di Malaysia, kata Menag, antrean bahkan lebih panjang lagi yaitu mencapai 93 tahun. Sementara antrean haji di Singapura adalah 35 tahun sedangkan di Brunei Darussalam hanya 3-4 tahun.
Menurut dia, antrean semakin panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211.000, terkurangi 42.200 setiap tahun sejak 2013. Sementara Malaysia, dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22.000, Singapura 680, sedangkan Brunei sekitar 300.
Selain kuota, Menag juga mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Arab Saudi untuk tidak memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah. “Kami sudah memohon kepada Arab Saudi, khusus untuk umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga bisa diusulkan bersama?” ujar Menag.
Menurut Lukman, anggota MABIMS menyambut baik usulannya, khususnya terkait dengan visa umrah. Rumusan tentang hal itu bahkan dituangkan sebagai hasil pertemuan MABIMS ke-17 di Malaysia. Rumusan itu menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan hal itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.
Terkait kuota, dalam rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain itu, kedua negara itu juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kali kedua dan seterusnya.*