Kundur News – BATAM – Seorang pria bernama IA(29) warga Ruli Marina City – Batam diamnkan aparat kepolisian Polresta Barelang karena kedapatan tengah memiliki narkoba jenis sabu seberat 948 gram, Sabtu (30/9).
Pria yang diketahui berperan sebagai kurir atau suruhan dari pemlik barang itu ditangkap saat akan menjemput barang haram tersebut di sekitar PT Mc Dermott Kecamatan Batu Ampar-Batam. Sayangnya, saat penangkapan dilakukan, pemilik berinisial A berhasil meloloskan diri dan kini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam keterangan resminya di Mapolresta Barelang mengatakan, IA diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, Polisi pun langsung melakukan pengintaian ketika terjadinya transaksi.
“Dari tangan IA didapati satu paket narkoba diduga jenis sabu yang disimpan pada sepedamotor tersangka,” ucap Sam Budigusdian, Senin (2/10).
Dari keterangan IA, diketahui ia akan mendapat upah dari A sebesar Rp5 juta jika telah berhasil menyerahkan kepada sang pemesan. Sedangkan keberadaan A sendiri saat ini ditengarai tengah di Malaysia.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama hukuman seumur hidup dan hukuman mati.*