KARIMUN – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Meral Kota Kecamatan Meral, Kamis (5/7). Mereka ditangkap karena diduga menyalaghunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengatakan, penangkapan terhadap ketiga WN Vietnam itu bermula dari kecurigaan tim patroli Imigrasi Karimun di wilayah Meral. Ketika itu melihat dua orang WN Vietnam bernama TTM dan HVN tengah bekerja di salah satu bengkel di wilayah Meral, keduanya tampak sedang berlumuran minyak di pakaiannya.

Dua orang WN Vietnam yang ditemukan bernama TTM dan HVN merupakan teknisi mesin kapal ikan. Tak lama berselang dari lokasi penangkapan, tim kembali menemukan satu rekanan dari dua orang yang ditangkap tersebut di sekitar ruko bernama TBC. Dimana TBC diduga sebagai penghubung atau penerjemah dari dua WNA yang ditangkap pertama kali.

“Ketiganya datang ke Karimun menggunakan fasiltias Bebas Visa Kunjungan (BVK). Untuk riwayat kedatangan dan keberangkatan bagi TTM dan HVN, pernah datang ke Karimun pada 5 Juni 2018 dan keluar dari Karimun pada 27 Juni 2018 melalui pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Kemudian datang lagi ke Karimun pada 28 Juni dan sampai saat ini masih berada di Karimun,” jelas Arie, di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (5/7).

Sedangkan pria berinisial TBC juga terakhir masuk ke Karimun pada 28 Juni 2018 dan sampai saat ini belum pergi meninggalkan Karimun, sehingga ikut diamankan. Pria yang sebagai penghubung ini justru lebih intens bolak balik ke Karimun dibanding dua orang lainnya.

Sampai saat ini, pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun masih menyelidiki ketiganya. Jika ditemukan ada orang Indonesia yang terlibat atau menampung mereka, maka akan dijerat dengan undang-undang 122 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mengenai bengkel tempat ketiganya bekerja, Arie juga mengaku masih melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, pihaknya masih memiliki kendala untuk berkomunikasi dengan ketiga WNA tersebut, sehingga masih mencari penerjemah atau transleter bahasa Vietnam yang tersertifikasi. Kemudian juga akan melakukan pemeriksaan pada hotel tempat ketiganya menginap atau tinggal di Karimun untuk mengecek barang bawaan milik ketiganya.

Ketiga WNA Vietnam itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tiggal yang diberikan kepadanya, dan apa bila dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya keterlibatan sponsor atau penjamin dari Warga Negara Indonesia (WNI), maka sponsor atau penjamin yang bersangkutan juga akan dikenakan pasal 122 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orag asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dengan ketentuan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain adalah tiga buah paspor, satu pakaian berlumuran oli, satu catatan tulisan berbahasa Vietnam yang diduga catatan alat atau onderdil kapal.(*)

Previous articlePuskesmas Tebing Bagikan Serbuk Abate ke Rumah Suspek DBD
Next articlePengukuhan Pengurusan Among Mitro Natuna Periode 2017-2022