Kundur News – KARIMUN – Seorang warga negara Malaysia bernama LTJ ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/11) pada pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
BACA: WN Malaysia Ketangkap Bawa Ganja Disimpan di Celana Dalam
Lagi-lagi petugas kembali menemukan narkoba yang disimpan di celana dalam pelaku, sama seperti penangkapan beberapa pekan lalu yang juga pelakunya adalah warga negara asing asal Malaysia. Kini pria berusia 29 tahun itu terpaksa berurusan dengan hukum dan dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Donni Ahmadi mengatakan, LTJ diamankan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia baru saja tiba di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dengan menumpang kapal Fery MV Tuah I dari Kukup-Malaysia.
BACA: Penumpang Kapal di Karimun Simpan Sabu Dibalik Celana Dalam
“Ketika LTJ melintasi mesin X ray, gelagatnya mencurigakan dan tampak gelisah. Sehingga kita periksa lebih detail. Saat digeledah ternyata petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan pada celana dalam,” kata Donni.
Pelaku pun dikenakan pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan atau Pasal 113 ayat 1 undang-undang nomor 35 tentang narkotika.(*)
BACA: Warga Negara Malaysia Simpan Narkoba di Celana Dalam