Inhil – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), Muhammad Tawaf, S.IP melakukan kunjungan ke Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. Selasa (05/07/2022).
Dalam kunjungan tersebut Muhammad Tawaf, S.IP melakukan monitoring Monitoring dan Fasilitasi serta melihat secara langsung kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sialang Panjang.
“Kunjungan kita hari ini yang untuk memonitoring dan Fasilitasi serta melihat secara langsung kegiatan penyaluran BLT Desa,” ujarnya.
Penyaluran BLT Desa Triwulan 2 untuk tahap ke 4, 5 dan 6 dengan jumlah KPM 51 orang dan sampai siang ini sudah tersalurkan lebih kurang 80%. Artinya, sudah hampir selesai untuk triwulan II, untuk triwulan III Pemerintah Desa wajib melaporkan realisasi triwulan II dulu baru Anggaran BLT bisa masuk ke Rekening Kas Desa, begitu seterusnya.
Muhammad Tawaf menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT Desa, dimana penyaluran dilakukan sesuai mekanisme.
“Pelaksanaan penyaluran BLT Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyaluran secara tunai, yakni diserahkan langsung kepada penerima BLT dengan menandatangani amprah dan berita acara penerimaan, serta didokumentasikan,” jelas Muhammad Tawaf.
“Dalam penyaluran BLT Desa harus transparan dan tepat sasaran, artinya penyaluran BLT disaksikan juga oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa/Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa, dan disalurkan atau diberikan langsung kepada nama penerima KPM BLT Desa. Sebagaimana telah Memberikan saya sampaikan sebelumnya, itu artinya pelaksanaan penyaluran BLT di Desa Sialang Panjang sudah dilaksanakan sesuai peraturan yg berlaku,” Lanjut Muhammad Tawaf.
Sementara itu, Kepala Desa Sialang Panjang, M. Juber menyampaikan jumlah penerima BLT mengalami perubahan dari jumlah tahun lalu.
“Penerima BLT Dana Desa Tahun ini memang ada perbedaan jumlah dari tahun lalu, disebabkan adanya KPM yang pindah, Ada yg menerima BPNT, ada juga yang menerima PKH,” terang Jubir.
Adapun penetapan penerima BLT disebutkan Jubir melalui beberapa tahapann, mulai dari data pendapatan, survey lokasi dan dilakukan lagi rapat penetapan.
“Dasar penetapan Kita adalah dimulai dari Pendataan Wilayah RT kemudian kita Rapatkan secara khusus di Desa, selanjutnya kita bentuk tim Verifikasi untuk melakukan survey lokasi, terakhir kita sandingkan dengan data Bantuan lain didalam rapat, baru kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Panjang tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya proses penetapan yang dilakukan merupakan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Mengapa kita lakukan seperti ini, karena kita harus melaksanakan amanat dari peraturan presiden, PMK, Permendes dan juga kita tetap mengacu dengan peraturan bupati tentang penetapan kriteria keluarga miskin di wilayah kabupaten Indragiri Hilir,” kata Juber.
“Jadi kalau ada informasi bahwa KPM BLT DD tahun ini dengan Tahun lalu berbeda, itu tidak salah karena itu juga tidak mungkin memaksakan yang 40% dari Dana Desa harus direalisasikan kalau tidak masuk kriteria, kita keluarkan pada saat pendataan/Verifikasi,” tambahnya.*