Moro – Sesuai surat edaran Bupati Karimun Tentang Peningkatan  Kewaspadaan Dini Penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Karimun, yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2020, salah satu tokoh masyarakat kampung Benteng, Moro, juga meminta agar segala bentuk perjudian di wilayahnya untuk di tutup.

“Sesuai surat Bupati tentang larangan berkumpul atau larangan kegiatan pesta serta meliburkan sementara kegiatan tatap muka di sekolah, kami minta juga pihak penegak hukum dapat menutup segala bentuk perjudian di Moro. Tak perlu kami sebutkan satu persatu jenis perjudiannya, termasuk judi sie jie,” ujar nara sumber, Rabu (12/08/2020).

BACA :  Sambut Tahun Baru Hijriah 1446H, Pulau Kundur Diramaikan Dengan Gelanggang Permainan Dan Perjudian

Suheng dan Dodi, yang diduga selaku penggerak judi siejie di Moro, saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan.*

Previous articlePulau Kundur Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid 19, Dilarang Buat Kegiatan Keramaian
Next articleIni Data Perkembangan Covid 19 di Kabupaten Karimun, Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Ombudsman Kepri