LBH Keadilan berpendapat, apapun alasan delay tersebut yang terjadi pada Lion Air telah melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyatakan, pihaknya menyayangkan perilaku maskapai Lion Air.
Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, ‘Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan’.
Pasal 146: ‘Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang’
LBH Keadilan berpendapat, Lion Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Kerugian penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp 300 ribu,” katanya.
LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan. “LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay yang dialami Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silakan menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111,” katanya.
(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/lbh-keadilan-siap-jadi-pengacara-penumpang-untuk-gugat-lion-air.html