Kundur News.
Tanjungbatu, Lebih dari 40 Kepala Keluarga memberi pernyataan penolakan berdirinya tower pemancar sinyal selurer yang didirikan oleh Tower Bersama Group, diatas ruko milik Ibu Lian Git, tepatnya di atas ruko Toko Dauble Disc Tanjungbatu.
Bentuk penolakan tersebut, berupa surat pernyataan di atas kertas bermatrai sebesar enam ribu rupiah yang di tandatangani oleh masing masing kepala Keluarga yang tinggal di wilayah dimana rencana tower tersebut didirikan. Surat tersebut, dikirim ke Kantor camat Kundur dan Polsek Kundur.
Ibu Lian Git, saat di konfirmasi, mengakui tidak mengetahui rencana awal penyewaan rukonya. Setelah beberapa bulan baru ia tahu, bahwa ruko yang disewakan tersebut dipergunakan untuk membangun Tower yang sangat membahayakan masyarakat.
Tidak hanya sekedar membuat surat pernyataan, Ibu Lian Git juga membuat laporan secara resmi ke Polsek Kundur, atas tidak setujunya bersama masyarakat untuk menolak rukonya di bangun tower.
Adi warga sekitar juga memberikan pernyataan penolakan yang sama, menurutnya yang akan terancam bahaya tidak hanya warga sekitar tower, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan akan membahayakan pengguna jalan. Apalagi ruko tersebut berada di pinggir jalan raya.
Sampai saat ini tower tersebut secara perlahan tetap saja di bangun tanpa menghiraukan penolakan masyarakat dan pemilik ruko. Diminta kepada aparat kepolisian diminta tegas terhadap pemilik Tower atau penyewa ruko untuk segera menghentikan pembangunan tower tersebut yang sudah sangat meresahkan masyarakt.(AR)