Kundurnews – JAKARTA – Lima anggota HMI yang diduga telah melawan petugas kepolisian dalam aksi damai yang berubah ricuh pada Jumat (4/11/2016) berpotensi dijerat 7 tahun hukuman penjara.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini diantaranya Sekjen HMI Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.
“Tentunya kelima orang tersebut statusnya sebagai tersangka, yang bersangkutan melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama. Ancaman pidana penjara 7 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016) dilansir bisnis.com
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima orang ini adalah pasal 214 Jo 212 KUHP terkait ancaman kekerasan kepada pejabat yang dilakukan secara bersama-sama.
Lebih lanjut, Awi menyebut tidak tertutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penangkapan kembali. Sebab, menurutnya, para tersangka mengaku terprovokasi oleh perintah dari mobil komando.
“Sangat memungkinkan karena memang proses masih berlanjut. Kita akan cari benang merahnya, karena pengakuan dari yang bersangkutan, ada perintah dari mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita,” jelas Awi.