BATAM – Polda Kepri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus 101 TKI illegal yang terombang ambil di perairan perbatasan Internasional antra Singapura, Malaysia dan Batam.

Penetpaan tersangka itu dilakukan pada Jumat kemarin (20/4). Satu diantaranya merupakan nakhoda bernama HT alias HT dan empat orang lagi sebagai anak buah kapal (ABK) diantaranya bernama ART alias R, MY alias Y, Z dan YR. Saat ini kelimanya masih mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap kedlimanya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/67/IV/2018/Ditpolair Polda Kepri pada 19 April 2018. Mereka dikenakan tindak pidana keimigrasian dan pelayaran.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga kepada awak media, kemarin mengatakan, pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka adalah, pasal 120 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 219 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 323 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Dalam penetapan tersangka, telah diamankan barang bukti berupa satu unit speedboat warna abu-abu dengan empat mesin tempel, masing-masing berkapasitas 200 PK.(*)

Previous articlePolisi Gelar Razia Mulai Hari Ini Hingga 9 Mei, Diawali Merazia Personil Polres Karimun
Next articleKapolres Bacakan Amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Sehubungan Operasi Patuh Seligi