KARIMUN – Jajaran Polres Karimun mengamankan lima orang tersangka kepemilikan berbagai macam jenis narkoba dari dua kasus berbeda. Kelima tersangka antara lain adalah IS, NMS dan JS yang dalam satu kasus diamankan pada Rabu dan Kamis lalu (16 dan 17 Mei). Sedangkan dua orang lagi, bernama DK dan MA ditangkap pada Selasa kemarin (22/5) oleh tim Satresnarkoba Polres Karimun.
Penangkapan itu bermula dari sepasang kekasih bernama IS dan NMS tengah melakukan transaksi narkoba jenis shabu di Perumahan Canggai Putri Kecamatan Tebing, Selasa malam (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun keduanya diamankan oleh Polisi saat mereka tengah duduk-duduk diatas motor pada pinggir jalan perumahan tersebut.
“Barang bukti narkoba jenis shabu sempat dibuang oleh NMS sebagai pacar IS di pekarangan rumah warga sekitar. Tapi kembali ditemukan dan disaksikan oleh warga sekitar. Keduanya pun digiring ke Mapolres Karimun berikut barang bukti,” kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Jumat (25/5).
Barang haram seberat 25,06 gram itu diakui milik IS pelaku pria sang kekasih NMS. Ia mendapatkan sabu itu dari temannya bernama JS. Kemudian sehari berikutnya, Rabu (17/5) JS pun diamankan di rumahnya di Sungai Pasir Kecamatan Meral.
“JS mengaku mendapatkan narkoba jenis shabu itu dari seorang pria bernama AG yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Hengky lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain adalah satu unit ponsel merek nokie tipe 105 warna hitam, satu unit sepeda motor suzuki satria FU warna biru putih dengan nomor polisi BP 6215 HK, satu paket besar narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 25,06 gram, satu unit ponsel merek Xiaomi dan satu lembar kertas warna putih, satu unit ponsel merek nokia tipe 5310 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha 125 Z warna merah putih dengan plat nomor BP 5997 KO.
Pada kasus penangkapan kedua, tim Satresnarkoba Polres Karimun juga mengamankan dua orang bernama DK dan MA yang melakukan transaksi berupa barter atau pertukaran narkoba antara shabu dengan ganja kering.
Penangkapan bermula dari seorang bernama DK, dia ditangkap pada Selasa sore (22/5) di Kampung Bukit Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral. Saat akan diamankan, DK sempat membuang barang bukti narkoba jenis shabu dari dalam kotak kaleng kecil. Namun berhasil ditemukan oleh tim dan ketika dibuka dialamnya berisi delapan paket kecil narkoba jenis shabu.
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tempatnya menyewa rumah, didapati tiga paket kecil narkotika jenis shabu, 94 butir pil emirin 5, dua paket kecil ganja yang awalnya dismpan di kotak charger ponsel Samsung, dua unit timbangan digital, satu buah gunting, plastik-plastik pembungkus shabu, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel merek Asus yang ditemukan diatas kasusr tempat tidur. Kemudian dari dalam kamar DK kembali ditemukan lagi satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang disimpannya dari dalam jaket jeans dan satu paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang diletakkan dari dalam pot bunga plastik.
Ketika penggeledahan berpindah ke bagian dapur, tim juga menemukan barang bukti sebanyak 60 pil ekstasi warna mereh muda dengan gambar monyet no speak, 40 butir pli ekstasi warna mereh muda dengan gambar monyet no hear, 16 setengah pil ekstasi warna hijau muda dengan gambar minion, 12 butir pil ekstasi warna hijau tua dengan gambar XTS yang disimpan dalam botol kecil, satu buah alat hisap sabu, satu buah mancis gas yang disimpan dalam tas kain warna merah.
Menurut pengakuan DK, narkoba tersebut miliknya yang didapat dari temannya melalui cara dilempar. DK pun mengakui mendapatkan narkotika daun ganja dari seorang bernama KA dengan cara menukarkan narkotika jenis shabu milik DK dengan narkotika diduga jenis ganja milik dari seorang pria bernama MA.
Kemudian tim juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria bernama MA di Sungai Pasir Kecamatan Meral pada hari yang sama pukul 19.30 WIB. Menurut pengakuannya, narkoba yang dimiliki didapat dari seorang pria bernama OK. Namun ketika dilakukan penangkapan, OK sudah tak berada dirumah dan telah kabur. Saat ini OK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah delapan paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 26,5 gram, empat paket kecil narkotika diduga jenis shabu dibungkus dengan plastik bening seberat 3 gram, tiga paket kecil narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus kertas warna putih seberat 5,2 gram, 60 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi warna merah muda dengan gambar monyet logo no speak. 40 butir barkotika diduga jenis pil ekstasi warna mereah muda gambar monyet logo no hear. 16 setengah butir narkotika diduga pil ekstaswi warna kuning dengan gambar minion, 12 butir narkotika diduga pil ekstasi warna hijau dengan gambar XTC, 94 butir pil psikotropika diduga jenis pil erimin 5.
Kemudian satu buah kotak kaleng kecil, satu buah kotak charger ponsel, satu buah gunting kecil, satu unit ponsel merek vivo warna merah beserta kartu, dua unit timbangan digital, satu buah pot bunga warna merah, satu buah alat hisap sabu, satu buah tas kain warna merah, uang barteran ganja dengan shabu sejumlah Rp100.000, plastik-plastik pembungkus shabu.
Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subseider pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman pidana yang dikenakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama maksimal 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(*)