INHIL – Bagi warga yang hendak menuju atau sekadar melintas di Provinsi Riau melalui Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), disarankan membawa surat vaksin Covid.
Sebab, apabila tidak membawa surat vaksin Covid di wilayah perbatasan Riau-Jambi, Polres Inhil akan mengarahkan masyarakat untuk divaksinasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas Iptu Eri Asman mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Inhil melakukan pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan Riau tepatnya di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
“Kendaraan yang melintas akan kami stop di wilayah perbatasan. Agar kiranya penumpang dapat menunjukkan surat vaksin, untuk memastikan pendatang ini aman dari Covid,” ujar Eri.
Ia menuturkan, bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin, masyarakat akan diarahkan dan didampingi untuk divaksin ditempat yang telah disediakan. Pengetatan kendaraan dan langkah-langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga Inhil dari paparan Covid.
“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengetatan aturan menjelang libur Nataru akan kami berlakukan secara ketat, termasuk larangan mengadakan pesta apapun selama Nataru di Inhil,” kata Eri.
Hingga saat ini pengecekan masih terus berlanjut yang dipimpin oleh Kapolsek Kemuning bersama 25 personil Polres Inhil.
“Hasil yang kami harapkan untuk tercapainya target vaksinasi di wilayah Inhil dan masyarakat tidak terjangkit virus Covid,” ujarnya.*