LKKPN Pekanbaru Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
LKKPN Pekanbaru Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Anambas – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di gedung Pertemuan Siantanur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (17/03/2022).

KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Sedangkan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

“KKPN Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas yang memiliki luas 1.262.686,2 hektar merupakan salah satu dari Kawasan Konservasi Perairan yang sudah operasional dan termanfaatkan secara berkelanjutan,” tutur Ir Andi Rusandi M.Si selaku Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) dalam sambutannya.

Kata Dia, hal ini perlu terus tingkatkan efektifitas pengelolaannya agar apa yang sudah dicapai saat ini, seperti terlindunginya ekosistem dan sumberdaya di kawasan ini terus meningkat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan.

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan menerapkan KKPRL dan Perizinan Berusaha dalam pemanfaatan Ruang dalam KKPN TWP Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ir. Suharyanto, M.Sc. mengatakan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah KKPRL.

Suharyanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa KKPRL merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan kegiatan berusaha yang memanfaatkan ruang laut.

“Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Tahapannya meliputi pendaftaran, penilaian dokumen permohonan, dan penerbitan KKPRL,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala LKKPN Pekanbaru Fajar Kurniawan juga menyampaikan bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan bersifat menetap.

KKPRL menjadi kunci yang sangat penting untuk menghindari konflik antar pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut utamanya di dalam KKPN TWP Kepulauan Anambas.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat yang akan beraktifitas di dalam KKPN TWP Kepulauan Anambas mengetahui dan mengurus perizinan yang diperlukan,” ucapnya.

Setelah sosialisasi KKPRL, sosialisasi dilanjutkan dengan sosialisasi perizinan berusaha dengan narasumber dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut untuk menyampaikan prosedur kepengurusan izin berusaha pemanfaatan di KKPN.

Perizinan berusaha dalam Kawasan Konservasi merupakan satu rangkaian persyaratan kegiatan usaha setelah KKPRL yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang memanfaatkan Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Perizinan berusaha perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan Kawasan konservasi perairan agar terciptanya tertib pemanfaatan Kawasan Konservasi, sebelum mengurus Perizinan Berusaha, pelaku usaha perlu untuk memiliki izin dasar KKPRL.

Perizinan perizinan tersebut adalah salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang agar Kawasan Konservasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal yakni melindungi dan melestarikan ekosistem serta biota yang ada, memperkaya keanekaragaman hayati dan akhirnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan baik masyarakat, daerah dan negara.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut dan Dinas, Pangkalan PSDKP Batam Satwas Anambas, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Anambas, dan mengundang 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan para pelaku usaha yang memanfaatkan KKPN TWP Kepulauan Anambas.*

Previous articlePDAM TI Tembilahan Akan Perbaiki Pipanya Yang Bocor, Segini Nilainya Tendernya
Next articleSafari Jumat Kecamatan Ungar, Sasar Masjid Jami’ Al-Munawarah Desa Ngal