Kundur News – Denpasar – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberi perhatian terhadap para korban bom Bali. Terutama terhadap pemenuhan hak baik secara ekonomi, psikologis, kesehatan dan keberlanjutan pendidikan anak-anak para korban bom Bali.
BACA: Peringatan 15 Tahun Bom Bali, Saatnya Menghapus Dendam
Meskipun telah lima belas tahun berlalu, peristiwa memilukan itu hingga kini masih menyisakan persoalan bagi korban selamat dan keluarga yang ditinggalkan.
Hal tersebut disampaikan Lili Siregar saat bertemu Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di Ruang Tamu Wagub, Jumat (24/11). Lebih jauh Lili menerangkan bahwa salah satu tugas yang diemban lembaganya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak para korban (termasuk dalam peristiwa bom Bali) yang hingga kini belum tuntas.
“Karena itu, saya mohon perhatian Pemprov Bali agar membantu pemenuhan hak para korban dan keluarganya, khususnya menyangkut keberlanjutan pendidikan putra-putri mereka,” papar Lili Siregar.
Dalam upaya menggerakkan roda perekonomian para korban dan keluarganya, LPSK juga mohon fasilitasi penjaminan kredit melalui JAMKRIDA Bali Mandara. Bukan hanya pemenuhan hak secara ekonomi, LPSK juga berencana menggandeng lembaga keagamaan untuk membantu pemulihan psikologis para korban dan keluarga mereka.
Lili Siregar mengakui bahwa upaya pemenuhan hak para korban dan keluarganya masih terkendala payung hukum. Hal ini mengingat vonis hakim terhadap pelaku teror belum mengatur kewajiban untuk memenuhi hak para korban dan keluarganya.
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang didampingi Kadis Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mewujudkan pemenuhan hak para korban bom Bali beserta keluarganya.
BACA: Rayakan Tumpek Landep, Umat Hindu Bali Diajak Asah Ketajaman Pikiran
Menurut Sudikerta, mereka dapat memanfaatkan berbagai program Bali Mandara seperti beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk memperoleh jaminan permodalan mereka bisa memanfaatkan JAMKRIDA Bali Mandara. “Tentunya tetap harus berepedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sudikerta.*