KARIMUN – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto mengaku bakal melepaskan kapal Win Long awal Taiwan yang sempat ditangkap di perairan Selat Philips pada Jumat siang (23/2).
BACA: Aparat Tak Temukan Sabu 3 Ton, Pada Kapal Nelayan Taiwan
“Jika kita temukan narkotika maka akan di proses secara hukum. Namun jika sebaliknya, kalau tidak ditemukan narkotika, maka kita harus lepaskan dan izinnya harus silanjutkan pelayarannya. Hanya saja proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” ujar Eko, Sabtu (24/2).
Mengenai informasi adanya sabu seberat tiga ton, Eko pun mengaku bingung dan membantah hal tersebut. Ia beralasan bahwa jumlah tersebut hanyalah dugaan dan tidak ada kata dipastikan.
“Saya pun bingung siapa yang bilang ada sabu 3 ton, datanya dari mana. Saya hanya bilang menduga. Ini perlu saya luruskan,” ungkap Eko.
Kapal Win Long sendiri berangkat dari China yang melintasi Selat Philips, namun dalam perjalanannya menuju Afrika yang akan melintasi Samuder Hindia, telah lebih dulu diamankan aparat Bea dan Cukai Khusus Kepri gabungan dari beberapa aparat lainnya pada Jumat lalu (23/2).
Dari dalam kapal diadpati ada 28 awak kapal dua diantranya nakhoda dan KKM warga Taiwan, sisanya 26 lagi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang kesemuanya Warga Negara Indonesia (WNI).
“Para ABK dan nakhoda masih berada diatas kapal dan terus diawasi. Sejauh ini semua masih kooperatif menjawab pertanyaan tim,” jelas Eko.(*)