Kundur News – Tanjungbatu. Teka-teki terhadap macetnya pembangunan Perumahan Suku Duana, yang berlokasi di Paya Togok Tanjungbatu, Karimun Kepri, yang menelan dana hingga Rp. 2,3 Miliar, Siang tadi (13/04) Sudah terjawab oleh aparat Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, melalui Konfrensi Pers yang disampaikan langsung oleh Kacabjari, FIlpan Fajar Darmawan Laia.
BACA: Terhentinya Pembangunan Perumahan Suku Duana, Menjadi Sebuah Teka-teki ?
“Setelah dilakukannya penyelidikan serta ditingkatkan ke penyidikan, dari januari 2017 hingga maret 2017, yang melibatkan sebanyak 58 Saksi, dan sudah diperiksa sebanyak 18 saksi, sehingga dengan hari ini didapati kerugian Negara, sebesar Rp. 447.818.33,- dan salah satunya kita tetapkan sebagai tersangka“. Ungkap FIlpan.
Filpan juga menerangkan, dari sebanyak 5 orang terduga, 1 telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan initial IR, dan ke 5 yang lainnya akan terus dilakukan penyidikan.
“Ke 5 nama lain yang telah kami kantongi, akan terus kami lakukan proses, sesuai pasal 2 Subsider pasal 3 UUD 31- 99 junto 20 – 2001 pasal junto pasal 18 Undang-Undang Korupsi Junto, pasal 55 ayat 1. Pihak-pihak yang berbuat ini tidak mungkin dibuat dan dilakukan oleh seorang, dan yang lainnya akan ditetapkan menyusul”.
Saudar IR, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya berdasarkan bukti-bukti, diancam dengan kurungan dari 20 Tahun Penjara, hingga Seumur Hidup.
“Ir sebagai tersangka pada hari ini telah kami lakukan penahanan terhadap diri Ir, dan penahanan tersebut sudah dipertimbangkan sesuai dengan pasal 21 KUHP, yakni sebagai langkah menghindari dari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari dari mengulangi kembali perbuatan”. Tegas FIlpan.
Sedikitnya ada 4 buah buku rekning bank, telepon selurer, serta uang tunai beserta anplop turut diamankan sebagai bukti.
Oleh : Zuren Petualang & Yudi. s
BERITA POPULAR: Oknum Anggota DPRD Karimun, Diduga Telantarkan Anak Kandungnya