JAKARTA -BP Batam dan Pemerintah Kota Batam harus ikut bertanggungjawab atas terus berlanjutnya konflik di Pulau Rempang. Tidak boleh, melepaskan konflik yang terjadi tanggal 17/12 dengan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi adalah permasalah internal PT Makmur Elok Graha (MEG) dan warga.

 

Menurut Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion, selama konflik masih terjadi akibat belum tuntasnya perundingan antara masyarakat dengan pemerintah soal pemindahan warga ke lokasi yang baru, pemerintah tidak boleh melepaskan persoalan ini ke PT MEG. “Yang memberi izin penguasaan lahan kepada MEG siapa? Kalau persoalan dengan masyarakat belum selesai, kenapa PT. MEG sudah dibiarkan beroperasi”, ujar Mafirion

 

Memaksakan kehendak dengan cara menggusur warga yang sudah mereka tempati secara turun temurun mungkin ratusan tahun lalu, adalah pelanggaran HAM. Jangan sekarang semua dilemparkan ke PT MEG hanya dengan kata-kata persoalan internal seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas BP Batam, Ariayastuti Sirait.

 

Selain itu, untuk mencari kebenaran awal terjadinya bentrok, pemerintah harus membentuk tim. Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK, harus terlibat dalam penyelesaian konflik ini. Kalau terus dibiarkan, akan jatuh korban lebih banyak lagi. Karena ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya walaupun melanggar hak warga.

 

Sehingga tidak ada yang merasa benar: misalnya, adanya bantahan PT MEG yang tidak merasa menyerang dan melakukan tindakan kekerasan yg mengakibatkan 8 orang warga mengalami luka serius, siapa yang melakukan. Apa kepentingan kelompok-kelompok itu menyerang warga? Kenapa ada luka bacok dan anak panah yang mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga.

 

Mafirion mengingatkan, jangan lagi ada pembangunan apapun itu baik untuk kepentingan swasta dan pemerintah, mengabaikan hak-hak rakyat. Apalagi Presiden Prabowo menegaskan, dirinya akan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran. Selain itu dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo juga meminta berbagai pihak yang melakukan penyimpangan supaya kembali ke jalan yang benar.

Previous articleKetua DPP Imbau Kader PPP Patuhi Keputusan Mukernas Terkait Pelaksanaan Muktamar
Next articleHasil Putusan Rapat Untuk Non-Aktifkan Kades Sei Ungar Utara, Telah Diserahkan Ke Dinas PMD Karimun