Pekanbaru – Kepolisian Pekanbaru berhasil mengamankan peredaran dua paket sabu seberat 2 kilogram dan 500 butir lebih pil ekstasi dari tiga tersangka, Akram (26), Diki (23) dan Danu (21). Dua dari tiga tersangka itu merupakan mahasiswa semester akhir disebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau.
Kapolres Pekanbaru, Kombes Susanto dalam keterangan pers, Jumat (29/6), mengatakan, penangkapan tiga tersangka sindikat pengedar narkoba itu dilakukan tidak secara bersamaan. Rentetan penangkapan disesuaikan dengan hasil pengembangan.
Tersangka juga merupakan target utama yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian oleh petugas, sehingga dilakukan proses penangkapan.
“Tersangka pertama yang diamankan oleh tim gabungan Polsek Senapelan adalah Akram, seorang Mahasiswa perguruan tinggi swasta. Ditangkap di kos-kosan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi,” jelas Susanto.
“Dari tangan Akram, polisi menyita barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu serta sebanyak 500 lebih butir pil ekstasi, 17 pelastik pembungkus sabu-sabu, ponsel, timbangan digital dan laptop,” tambahnya.
Selanjutnya, dari penangkapan Akram, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Diki di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
“Dari tangan tersangka Diki, polisi menyita sebanyak 73 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor beserta ponsel.
Sedangkan tersangka terakhir yang kita diamankan sesuai dengan pengembangan, adalah Danu. Pria pengangguran itu ditangkap di sebuah kontrakannya di Jalan Kutilang, Pekanbaru.*