Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk
Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk

Batam – Kundur News – Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, turun langsung ke lapangan untuk mendampingi warga Baloi Kolam yang terancam penggusuran. Pendampingan ini dilakukan setelah adanya surat dari PT Alfinky yang diduga mengancam bahwa kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah akan dicabut jika tidak diterima sebelum 28 November 2024.

Mangihut Rajagukguk, yang hadir atas undangan keluarga dan warga setempat, menegaskan bahwa kehadirannya tidak memiliki kepentingan politik dalam Rapat Akbar tersebut. “Saya hadir sebagai keluarga, bukan untuk kepentingan politik. Banyak saudara saya yang tinggal di sini (Baloi Kolam – Red), dan mereka merasa tertekan oleh ancaman terkait penggusuran dan kompensasi,” kata Mangihut Rajagukguk.

Ancaman Penggusuran

Warga merasa terintimidasi karena diberitahu bahwa jika mereka menolak tawaran kompensasi yang tercantum dalam surat, maka hak mereka atas kompensasi tersebut akan hilang. Surat itu menyebutkan bahwa kesepakatan harus tercapai sebelum tanggal yang ditentukan, atau tawaran kompensasi akan dicabut. Hal ini membuat warga khawatir dan bingung mengenai langkah selanjutnya.

Mangihut menegaskan bahwa kesepakatan antara warga dan pihak penggusur, jika terjadi, harus melibatkan perhitungan yang adil terhadap nilai rumah dan tanaman warga. “Setiap rumah memiliki nilai yang berbeda, dan itu harus dihitung secara adil. Misalnya, tanaman di halaman harus dihitung sebagai bagian dari ganti rugi, jadi tidak bisa dipukul rata dengan Rp35 juta begitu saja,” ujarnya.

Proses Relokasi yang Transparan

Mangihut mengingatkan bahwa sebelum penggusuran dilakukan, harus ada kesepakatan yang jelas antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai keputusan yang saling menguntungkan tanpa merugikan pihak mana pun. “Kami mendesak agar dokumen terkait proyek ini bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas. Semua pihak harus sepakat dulu sebelum ada tindakan lebih lanjut,” tambahnya.

Mendampingi Warga dengan Komitmen

Di akhir pertemuan, Mangihut kembali menegaskan bahwa surat yang mengancam pencabutan kompensasi tersebut adalah bentuk intimidasi yang tidak boleh diterima. Ia berkomitmen untuk terus mendampingi warga bila proses penggusuran berlangsung dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Saya berjanji akan terus mendampingi warga yang terkena dampak dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses ini dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Mangihut.

Mangihut juga berharap agar warga tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas dan tidak terpengaruh oleh ancaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa semua keputusan terkait penggusuran dan kompensasi harus melalui proses sah sesuai Perka dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Tantangan Kedepan

Sebagai anggota dewan, Mangihut Rajagukguk menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak warga Batam agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap keputusan yang melibatkan penggusuran atau relokasi. Ia berharap ke depannya semua pihak dapat bekerja sama dengan prinsip transparansi dan keadilan demi kesejahteraan bersama. 3/11-2024

By: Herti

Previous articlePjs Danramil 10/Plg Hadiri Penutupan Final Turnamen Bola Bina Ria Cup II 
Next articlePjs Danramil 10/Plg Serma Sugianto Turun Langsung Mediasi Permasalahan Hama Kumbang Antar Masyarakat dan PT THIP