Kundur News – Anambas – Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin kembali mangkir saat akan diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, atas tersangka dugaan korupsi uang gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp 1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2011 – 2012. Penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga untuk Mantan Bupati Anambas tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kejati Kepri, Ferrytas membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut tidak hadir untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
”Dalam waktu dekat akan kami layangkan surat panggilan ketiga untuk yang bersangkutan (Tengku Mukhtaruddin),” ujar Ferytas, Sabtu (19/8).
Dikatakan Ferrytas, saat tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan beralasan sakit dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Pekan Baru.
”Dibuktikan dengan rekaman medis pihak rumah sakit, lengkap dengan foto Tengku Mukhtaruddin saat menjalani perawatan ke ke kami,” kata Ferytas.
Sementara saat ditanya, apakah akan melakukan upaya panggilan paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir saat di panggil ketiga kali nya. Ferytas, belum bisa memastikan hal tersebut. Pihaknya masih melihat perkembangan terlebih dulu.
”Apakah kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah pulih atau belum, kami lihat dulu. Jika memang sudah pulih, kemungkinan panggilan paksa itu bisa saja dilakukan nanti,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana apresiasi atas penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, dilakukan tim penyidik Kejati Kepri berdasarkan hasil penyelidikan dan menemukan adanya kerugian negara yang timbul.
Untuk kasus korupsi aset daerah di tahun 2011 dan tahun 2012. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Ipan dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, Khairul Rijal sebagai tersangka. Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2011-2012. Yang mana saat itu Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas.
Adapun jumlah dana yang di depositokan Pemkab Anambas dengan total Rp 120 miliar. Atas dasar kerjasama tersebut, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Harusnya, apa yang diterima dari BSM tersebut masuk ke dalam aset daerah. Namun, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp 1,2 miliar. Angka kerugian tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian yang dikeluarkan oleh showroom. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor.*