TANJUNGPINANG – Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, bernama Dasta Analis yang berpangka AKP dituntut 11 tahun penjada dan dende Rp1 Miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena sebagai aparat kepolisan Dasta Analis terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan secara sah dan melawan hukum menjual, memberi dan menerima, menukar atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman.
BACA: Kasat Narkoba Polres Bintan Jadi Tersangka Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisan Nadjedah mengatakan, selain menuntut Dasta Analis 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider satu tahun kurungan, empat orang terdakwa lainnya yang juga sebagai mantan anggota kepolisian di Polres Bintan dan turut terlibat narkoba bernama Indra Wijaya dituntut lebih ringan, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 Tahun penjara.
Sedangkan empat orang anggota Polres Bintan lainnya yang turut terlibat dalam penggelapan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dituntut lebih ringan, yakni delapan tahun kurungan dan denda Rp1 Miliar subsider satu tahun kurungan.
Pada kasus penggelapan barang bukti narkoba itu juga menyeret seorang warga sipil bernama Dwi Supriyanto yang juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider kurungan satu tahun penjara.
Kesemua terdakwa secara sah melanggar pasal 112 ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp32 juta, ponsel samsung dan Nokia diamankan untk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada 9 Maret dan 13 Maret mendatang dalam agenda pembelaan dan ruplik.(*)