Batam – Kundur News- Peredaran rokok H&M yang diduga illegal karena tanpa pita cukai marak dipasaran Kota Batam, mengingat peredarannya sangat luas tentu saja merugikan negara dari sektor pajak. Hal selain mengancam gangguan kesehatan secara tidak langsung juga memperburuk perekonominan negara dalam jangka panjang.
Peredaran rokok H&M tanpa pita cukai diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait seperti pihak Bea Cukai dan atau Kepolisian. Masyarat diduga dengan sengaja memperhatikan hal tersebut melihat sejauh mana bentuk pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang Ilegal.
Dalam pantauan awak media di seputaran Nagoya, seorang warga mengakui sengaja mengkonsumsi rokok H&M dengan alasan murah dan sangat mudah mendapatkannnya. Cukup merogoh kocek Rp 5.000 atau Rp 6.000 sudah ‘berasap’ seharian, walau diakui bertentangan dengan hati nuraninya atas pemasukan bagi negara.
“Meski rokok H&M tanpa pita cukai mungkin disambut dengan gembira bagi sebagian masyarakat karena harganya murah, namun sebagian justru menganggap hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar. Kegembiraan sesaat tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, apalagi ada dugaan oknum-oknum tertentu yang sengaja ‘bermain’ dibalik ini,” ujar pria paruh baya tersebut.
Peredaran rokok H&M yang tanpa pita cukai diduga berdear sudah sekitar 6 sampai 8 bulan yang terus ‘langgeng’ tanpa tindakan tegas itu menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.
“Kerugian negara akibat peredaran rokok H&M tanpa pita cukai ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, mungkin miliaran rupiah, mengingat peredarannya marak dan sudah berlangsung cukup lama. Ada apa ini, siapa kira-kira yang ‘bermain’”. Tanya warga lainnya.
Seperti dikutip dari Direktorat Jendral Pajak, rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dalam Undang-Undang ini, pasal-pasal terkait cukai mengatur bahwa barang kena cukai, seperti rokok, harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda pembayaran cukai yang sah. Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan tersebut dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 mengatur tentang sanksi bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai Kota Batam, agar menindak tegas bos mafia rokok ilegal khususnya rokok H&M. Jangan pedangang apalagi pedagang kecil yang dikambing hitamkan, tapi bos dan pabrik rokok H&M yang perlu ditindak.(*)
Herti/Tim