Bupati Karimun Aunur Rafiq saat safari ramadhan di Masjid Raja Haji Abdul Gani, Selasa (7/5)

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta kepada Bagian Kesejahteraan dan Keagamaan (Kesrda dan Keagamaan) Pemkab Karimun, untuk menyelesaikan status cagar budaya masjid bersejarah di Pulau Buru Kecamatan Buru, yakni Masjid Raja Haji Abdul Ghani.

Permintaan itu sebagaimaan dialog yang dilakukan antara Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama masyarakat setempat di Kecamatan Buru, dalam agenda safari ramadhan.

Perintah yang disampaikan Rafiq bukan tanpa alasan. Pasalnya, masyarakat dan pengurus masjid mengaku kesulitan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi di Masjid tersebut. Dengan alasan takut melanggar aturan yang tidak sesuai dengan cagar budaya.

“Tentu banyak yang perlu direhab, hanya saja karena takut melanggar aturan cagar budaya, sehingga ini perlu betul-betul diperjelan,” kata Rafiq dalam safari ramadhan yang digelar Selasa malam (7/5).

Sementara, pengurus Masjid Raja Abdul Ghani, Mukhlis mengatakan, kondisi masjid tertua kedua se Provinsi Kepri itu saat ini mulai memprihatinkan. Banyak tiang- tiang yang sudah dalam keadaan retak.

“Begitu juga kayu-kayunya yang seharusnya sudah diganti. Namun tidak ada kejelasan status ini kami merasa serba salah,” jelas Mukhlis.

Masjid bersejarah itu dibangun pada abad ke 19 tepatnya tahun 1830, oleh Raja Haji Abdul Ghani, sehingga masjid tersebut pun diberi nama sesuai dengan nama sayng pembuatnya, hingga saat ini.

Dikatakan Mukhlis, pada tahun 2012 lalu masjid tersebut telah dilakukan penetilitan oleh cagar budaya nasional Sumatera Barat. “Sejak penelitian tersebut, kita belum mendapatkan informasi yang jelas seperti apa. Bahkan sudah jumpa dengan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Karimun, tapi tak kunjung mendapatkan jawaban,” tutupnya.(*)

Previous articleJam Kerja Pegawai di Karimun Dikurangi
Next articleGallery Kegiatan Penutupan Diklat Pemberdayaan Masyrarakat (DPM)