Kundurnews – Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menyesalkan isi siaran iklan pengobatan alternatif pada lembaga penyiaran di Bali yang cenderung memberi janji yang berlebihan.
Siaran pengobatan alternatif tersebut cukup banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Bali. Parahnya lagi siaran pengobatan alternatif tersebut berani memberi janji kesembuhan.
Wakil Ketua KPID Bali Made Nurbawa dalam keteranganya di Denpasar (25/12/2016) mengungkapkan masyarakat mengeluhkan penayangan iklan pengobatan alternatif yang terkesan dibuat – buat dan berlebihan. KPID Bali juga telah merekomendasikan Dinas Kesehatan Bali untuk menyusun panduan pembuatan iklan pengobatan alternatif.
Nurbawa mencontohkan iklan pengobatan alternatif yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit, sedangkan pengujian khasiatnya belum jelas. Selain juga iklan obat penguat yang menggunakan kata-kata mengarah ke vulgar.
Masalah lainnya adalah terkait legalitas jasa pengobatan iklan pengobatan. KPI berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP), dan Standar Program Siaran (SPS). Pada Pasal 11 ayat 3 SPS menyebutkan lembaga penyiaran dilarang menampilkan jasa pengobatan yang tak memiliki izin dan instansi berwenang. “Kewenangan perizinannya sendiri berada di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota” kata Nurbawa.
Permasalahan lainnya menurut Nurbawa adalah terkait izin promosi. Aturan kesehatan jasa pengobatan memiliki setidaknya dua izin, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Penyehat Tradisional (SIPT).
Hanya pemegang SIPT yang berhak melakukan promosi. Pemegang STPT tidak bisa melakukan promosi sebab pada dasarnya mereka hanya mengantongi tanda terdaftar. “Ini yang kebanyakan belum dipahami oleh beberapa media dan lembaga penyiaran sehingga sosialisasi lebih lanjut bersama KPI dan KPID sangat diperlukan” ujar Nurbawa.(muliarta)