Tanjungbatu – Walau belum memberikan keputusan final, pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Karimun, Jackie Tewart Touw, terkait dua hal yang dapat memberhentikan seorang Kepala Desa mendapat kritikan dari sejumlah masyarakat Desa Sungai Ungar Utara (SUU). Dikatakannya, bukan dua melainkan tiga hal yang dapat memberhentikan seorang Kepala Desa. Pada item ke 3 diberhentikan kemudian terurai menjadi 4 opsi.
“Sesuai dengan Permendagri 82/2015 sebagaimana diperbaharui dengan Permendagri 66/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pada item ke 3 ‘diberhentikan’. Point ‘diberhentikan’ kemudian terurai menjadi 4, salah satunya atau pada huruf b, ‘melanggar larangan sebagai kepala desa’. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan UU 3/2024, kepala desa dapat: a. Memelihara ketentraman masyarakat desa, b. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, c. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,” ujar Olys bersama sejumlah tokoh masyarakat SUU usai rapat warga, Selasa Sore,(14/01/25).
Jika diimplementasikan dengan dugaan kasus Desa Sungai Ungar Utara saat ini, kata Olys lagi, perbuatan asusila atau perzinahan yang disinyalir dilakukan sorang Kades adalah perbuatan yang telah mencoreng nama dan marwah Desa Sungai Ungar Utara secara keseluruhan. ”Apalagi videonya beredar sana sini, dan itu apakah tidak termasuk tindakan meresahkan? seperti yang diatur dalam Permendagri?. Saya rasa bukan hanya meresahkan sekelompok masyarakat, tapi sudah meresahkan semua masyarakat desa karena telah melanggar norma agama dan norma adat”, tegasnya.
Walau demikian, dikatakan Olys, masyarakat desa saat ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Walau hal tersebut masih ditangani pihak Polres Karimun atas kebenarannya, pihak PMD paling tidak harus action, membentuk tim untuk membantu proses penyelidikan. Pihak terduga juga harus diberi peringatan serta tenggat waktu atas keresahan yang ditimbulkannya. Karena hal tersebut mengarah pada perzinahan sesuai yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023,” jelas Olys.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Jackie Tewart Touw memberi pernyataan melalui media www.kundurnews.co.id terkait Hal Yang Dapat Memberhentikan AH Sebagai Kepala Desa. Pernyataan Kepala Dinas itu menyusul usai menerima laporan masyarakat Desa Sungai Utara terkait dugaan tindak asusila atau perzinahan AH yang disertai postingan-postingan dan video pendukungnya.
Masyarakat Desa Sungai Ungar Utara akhirnya gerah, menduga laporannya tak dianggap dan pernyataan Kadis PMD seolah-olah melegalkan perbuatan perzinahan bagi seorang kepala desa. Mereka akhirnya beramai-ramai menggelar rapat di salahsatu rumah warga.(*)