Kundurnews – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tidak menggunakan aplikasi pengecekan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang saat ini dapat diunduh di Googling Playstore dan AppStore.

Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri, mengatakan pihaknya tidak pernah meluncurkan aplikasi pengecekan e-KTP. Hingga kini, pengecekan e-KTP dan nomor induk kependudukan hanya dapat dilakukan melalui laman resmi Kemendagri.

“Kalau mau cek e-KTP dan NIK hanya bisa di website. Kemendagri memang belum menyediakan apli untuk telepon pintar, karena harus memastikan keamanannya,” katanya, Rabu (2/11).

Zudan menuturkan pihaknya memastikan data yang digunakan aplikasi pengecekan e-KTP dan NIK di telepon pintar bukan berasal dari data center Kemendagri. Hal itu membuat banyak masyarakat tidak menemukan datanya di aplikasi tersebut.

Di laman resmi Kemendagri sendiri, masyarakat dapat mengecek e-KTP dan data kependudukannya hanya dengan memasukan NIK. Data yang tersimpan di data center Kemendagri pun dipastikan masih aman dan terjaga.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mengecek data kependudukannya di aplikasi itu dan merasa belum terdata, karena sistemnya bukan berasal dari Dukcapil Kemendagri,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat aplikasi yang diklaim dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan. Sayangnya, aplikasi tersebut tidak diketahui Kemendagri sebagai pemegang data kependudukan.

Aplikasi tersebut pun mendapat respon negatif dari masyarakat yang menggunakannya. Beberapa keluhan pun disampaikan, seperti banyaknya iklan dan data kependudukan yang tidak ditemukan.

(Kabar24)

Previous articleEvakuasi Kapal TKI, 18 Tewas, 44 Hilang
Next articleRini Ingatkan BUMN Tak Main Pungli