Anambas – Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan uang receh yang sering digantikan dengan Permen, menyusul maraknya pengunaan uang receh yang dilakukan para kasir di mini market, dan juga para parkir kendaraan yang memberi kembalian berupa permen sebagai nilai ganti uang receh. Padahal, permen bukanlah alat tukar yang sah.
“Banyak pedagang mini market dan sembako terus melakukan pengembalian uang receh dengan permen”. Padahal permen bukanlah sebagai alat pengembalian yang sah”. Ujar Azwandi, Rabu, (12/4).
“Menggunakan permen untuk mengembalikan uang recehan, itu tidak dibenarkan. Itu seenaknya saja, apakah pedagang mau jika ada warga membeli barang dengan permen, kan tidak mau juga,” Katanya lagi
Azwandi juga menambahkan, keluhan dari beberapa pedagang yang enggan memungut pajak khususnya pajak makanan atau minuman di kedai kopi karena nilainya selalu berbentuk recehan sedangkan masyarakat atau pembelinya juga tidak pernah ada uang recehan dan penjualnya juga tidak pernah memiliki uang recehan. Sehingga sering kali pajak tidak terpungut.
“Pedagang maunya meminta kepada pemerintah daerah agar menetapkan besaran pajak perbulan, bukan berdasarkan penjualan. Tapi pemerintah tidak mau seperti itu, karena itu menyalahi aturan”.*