Tanjungbatu – Sejumlah masyarakat di Kundur khususnya di TPS 26 Dwikora Tanjungbatu, protes atas bercampurnya surat suara Kabupaten di dua TPS, TPS Lubuk dan TPS 26 Dwikora. Mereka minta agar aparat berwajib untuk mengusut kasus tersebut.
“Ini kerja bukan main-main, jangan KPU mengundang sabotase di masyarakat. Pihak KPU menjadi penyelenggara pemilu bukan baru-baru ini, kan sudah lama”, ujar Bang Komar dan Om taman, di Tanjungbatu Kundur, (17/04/2019).
Hal itu juga dibenarkan juga oleh salah satu anggota DPRD Karimun, H M Asyura yang juga caleg Golkar dari Dapil III Kundur priode 2019 – 2024, di lokasi TPS 26, Dwikora. Dia juga menayakan konsekuensi jika KPU telah melakukan kesalahan.
“Kalau masyarakat yang melanggar kita tau ada aturan yang menjeratnya, nah kalau pada kasus ini, KPU yang membuat kesalahan, apa yang menjadi konsekuensinya”, ujar Asura.
Pada aturan KPU yang disampaikan Ketua KPPS menyebutkan, surat suara dapil Karimun yang terlanjur dicoblos oleh masyarakat, dimana suara-suara tersebut akan menjadi suara partai, Asura sangat menyesali atas kejadian tersebut, dan menyebutkan KPU jangan berat sebelah.
“Satu suara sangat berharga bagi masing-masing calon. Kalau hal ini merupakan kesalahan KPU, apa yang menjadi konsekuensinya”, tambah Asura lagi.
TPS 26 yang memiliki 215 DPT (Daftar Pemilih Tetap), setelah dilakukan penggantian surat suara, masyarakat terus melakukan pencoblosan dengan keadaan nyaman dan aman.*