Kundur News – ANAMBAS – Pasar yang dibangun di laut Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), saat ini pada kondisi yang sangat memperhatinkan. Bangunan yang dibangun sejak tahun 2013 lalu, baru saja diselesaikan dan belum sempat dimanfaatkan, namun sayangnya kondisi bangunan tersebut sudah miring serta membahayakan.
LSM NGO Sebora Indonesia pengurus Cabang Anambas, beserta sejumlah tokoh masyarakat setempat mendatangi kantor kejaksaan cabang negeri Natuna di Tarempa baru-baru ini, guna melaporkan permasalahan bangunan pasar yang miring tersebut.
Acok menuturkan, ada sesuatu yang janggal dalam pelaksanaan pembangunan pasar yang dikerjakan oleh koperasi Serba Usaha Sekar wangi itu.
“Mereka sebagai koperasi tidak punya tenaga ahli untuk melaksanakan pembangunan sebesar itu. Prosedur pertama saja sudah ada yang janggal, sewaktu pemasangan tiang pailing barang kali tidak sesuai dengan hamernya. Sehingga tiang bangunan menjadi turun setelah ada beban dan membuat kontruksi bangunan menjadi miring.” Tutur Acok yang juga mantan anggota DPRD KKA.
Ia merasa sangat khawatir pada kondisi pasar yang miring tersebut, menurutnya lagi, “keadaan bangunan yang miring itu kapan saja akan pasar tersebut menjadi roboh”.
“Kita minta kepada pihak kejaksaan untuk segera menyikapi laporan ini. Hal ini harus segera diperhatikan, mengingat kondisi bagunan yang sudah miring dan dapat mengancam keselamatan warga disekitar pasar.” paparnya
Menurutnya, jika setelah ada proses hukum tentunya akan ada langkah yang segera bisa dilakukan. Apakah nanti bangunan pasar itu bisa di lanjutkan atau dirobohkan saja, itu tergantung hasil dari proses hukum, tambahnya.
Kedatangan perwakilan warga ini di sambut langsung oleh Jaksa Ade Suganda jaksa cabjari, Ade Suganda.
Ade Suganda mengatakan pihaknya sudah memantau serta mengambil dokumentasi terhadap bangunan tersebut.
“Ya kemarin kita saat berkunjung ke Kecamatan Palmatak bersama Kejari Natuna kami sempat berkunjung dan memantau kondisi pasar serta mengambil beberapa poto untuk dokumentasi” jelasnya
Hendrik selaku pemuda tempatan sangat menyayangkan pembangunan pasar yang mengahabiskan aggaran negara yang tidak sebagaimana mestinya itu.
“Anggaran pembangunannya melalui APBN tahun 2012 dan 2013. Ditambah lagi, pengerjaan yang seharusnya 3 bulan malah sampai 16 bulan. Pengerjaannya juga tanpa pengawasan,” tuturnya.
Hendri meminta pihak kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus tersebut, karena ada indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan.
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan pada tahun 2015 oleh kepala desa dan BPD setempat ke kejaksaan cabang Negeri Tarempa. Dengan demikian, kami menegaskan kembali agar kasus ini segera di selesaikan.” tegasnya.
Kembali ke Andika, ketua Subcab NGO Sebora Indonesia kecamatan Palmatak, Ia berharap laporan yang mereka sampaikan itu agar segera ditindak lanjuti.
“Kami siap mendukung pihak kejaksaan dalam menangani dugaan kasus tipikor yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya, masalah yang sedang kami laporkan ini ,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan, Senin 30 Oktober nanti beberapa perwakilan dari masyarakat Kecamatan Palmatak akan kembali untuk meyampaikan beberapa dokumen dan bukti -bukti sebagai bahan laporan kepada Kejaksaan cabang negeri Tarempa.*